Piranti evaluasi berupa Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan ini adalah sisi yang tidak dipisahkan dari administrasi guru karena setiap guru harus menyususun piranti pengajaran yang mengepalai bidang pelajaran itu.
Salah satunya type piranti evaluasi yang perlu dibuat oleh admin kami yaitu mata pelajaran program semester atau Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan.
Program semester adalah program edukasi yang perlu diraih sepanjang satu semester, sejauh masa ini diinginkan beberapa murid kuasai pengetahuan seperti Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan.
Program Semester atau lebih dijumpai dengan kependekan Promes pada intinya adalah sisi dari elemen piranti evaluasi yang harus disiapkan oleh unit evaluasi paling penting Guru Pemegang mata pelajaran.
Fungsinya agar setiap penyelenggaraan pengajaran dapat terwujud mengambil sumber pada unit saat yang dipakai sasaran dari arah program pengajaran dan evaluasi.
Jika bapak/ibu guru kembali membutuhkan piranti evaluasi berupa Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan selengkapnya, Berikut ulasannya:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2020 yang sudah di tetapkan pada tanggal 7 Desember Tahun 2020.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINMN TUMBUHAN | |
---|---|
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama besaran tunjangan | Rp 1 .522.000 |
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya besaran tunjangan | Rp 1.290.000 |
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda besaran tunjangan | Rp 1.003.000 |
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama besaran tunjangan | Rp 540.000 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN | |
---|---|
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia besaran tunjangan | Rp 760.000 |
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan besaran tunjangan | Rp 430.000 |
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana besaran tunjangan | Rp 360.000 |
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/ Pelaksana Pemula besaran tunjangan | Rp 300.000 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA | |
---|---|
Dokter Hewan Karantina Ahli Utama besaran tunjangan | Rp 1.560.000 |
Dokter Hewan Karantina Ahli Madya besaran tunjangan | Rp 1.350.000 |
Dokter Hewan Karantina Ahli Muda besaran tunjangan | Rp 1.080.000 |
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama besaran tunjangan | Rp 540.000 |
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN | |
---|---|
Paramedik Karantina Hewan Penyelia besaran tunjangan | Rp 780.000 |
Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan besaran tunjangan | Rp 450.000 |
Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana besaran tunjangan | Rp 360.000 |
Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula besaran tunjangan | Rp 300.000 |
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang akan di undangkan.
Sumber : Perpres Nomor 115 Tahun 2020
Posting Komentar untuk "Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan"