Piranti evaluasi berupa SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020 ini adalah sisi yang tidak dipisahkan dari administrasi guru karena setiap guru harus menyususun piranti pengajaran yang mengepalai bidang pelajaran itu.
Salah satunya type piranti evaluasi yang perlu dibuat oleh admin kami yaitu mata pelajaran program semester atau SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020.
Program semester adalah program edukasi yang perlu diraih sepanjang satu semester, sejauh masa ini diinginkan beberapa murid kuasai pengetahuan seperti SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020.
Program Semester atau lebih dijumpai dengan kependekan Promes pada intinya adalah sisi dari elemen piranti evaluasi yang harus disiapkan oleh unit evaluasi paling penting Guru Pemegang mata pelajaran.
Fungsinya agar setiap penyelenggaraan pengajaran dapat terwujud mengambil sumber pada unit saat yang dipakai sasaran dari arah program pengajaran dan evaluasi.
Jika bapak/ibu guru kembali membutuhkan piranti evaluasi berupa SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020 selengkapnya, Berikut ulasannya:
SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020. Berdasarkan Surta Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahap VI Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana kita ketahui dari SK tersebut bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP.
Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SMK yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Provinsi pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI sebanyak 21.166 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp. 16.675.500.000,00 (enam belas miliar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Penerima PIP Tahap VI kelas 10 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/siswa dan kelas 11, 12 & 13 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/siswa.
Posting Komentar untuk "SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020"